Bismillaahir rohmaanir rohiim….
Dasar Hukum Kifarot atau Kafarat
Kafarat adalah bentuk sighah mubalaghah dari kata Al Kufru yang berarti As Sitru (Penutup), yang dimaksud disini adalah segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutup dosa sehingga tidak meninggalkan pengaruh atau meninggalkan bekas yang menyebabkan adanya sangsi di dunia hingga akhirat.
Kafarat dapat juga diartikan sebagai penebus, sebagai contoh apabila kita bersumpah atau tidak sesuai antara niat, ucapan dan tindakan dalam beribadah kepada Alloh ta’ala maka harus segera ditebus dengan memperbaikinya dan didenda.
Banyak pertanyaan mengenai apabila kita hendak menanam kalimah karena Alloh ta’ala mengapakah kita mesti kifarat? Bukankah kifarat diasosiasikan dengan penebus atau untuk menutupi kesalahan? Sementara kita kadang malah tidak sadar diri bahwa ‘mungkin’ kita salah…
Menurut saya ada baiknya apabila kita merenungi dan memahami Surat Al Mujaadilaah 58 :12
12. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah /syarat/ kifarot sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperolehnya maka sesungguhnya Allah Nu Kagungan Al Ghofuur Rohiim.
13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah menerima tobatmu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kata-kata kunci :
- Beriman
- Mengadakan pembicaraan khusus dengan Rosul
- Mengeluarkan sedekah/ kifarot sebelum pembicaraan
- Semuanya itu lebih baik dan lebih bersih
- Kondisi bila tidak memiliki sesuatu untukyang disedekahkan
- Jangan takut menjadi miskin karena sedekah/ kifarot sebelum berbicara dengan Rosul
- Tobat, sholat dan tunaikanlah zakat dan taat pada Alloh dan Rosul-Nya
| No | Kifarat | Dasar Al Qur’an | Pengertian dan Penerapan |
| 1 | Definisi | Al Mujaadilah 58 :12 | Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh maka sesungguhnya Allah Nu Kagungan Pengampura sareng Nu Kagungan Ni’mat alit. |
Kata Kunci
Kedua Kunci diatas untuk kita adalah :
Lebih bersih |
|||
| Al Muddatstsir 74:4 | Sucikanlah Pakaianmu | ||
| Kata Kunci :
Sucikanlah, dibersihkan Pakaianmu sebagian berpendapat hati Pakaian dibersihkan dengan dicuci sedangkan hati dibersihkan dengan bersedekah atau kifarot dan bertaubat |
|||
| 2 | Tujuan | Agar Ibadah kita lebih baik dan lebih bersih semata-mata karena Lillaahi ta’ala semata. | |
| 3 | Wajib/Sunahkah? | Hendaklah = perintah = wajib
Kifarot merupakan hal yang Wajib |
|
| 4 | Dengan Apakah? | Al Maaidah 5:89 |
Bila tidak sanggup satu kejadian puasa 3 hari. Umumnya diringkaskan menjadi
|
| 4 | Tatacara/ Proses | ||
| 5 | Waktu/ Periode | Selama hidup | Selama hidup |
| 6 | Ijab Kabul dan Niat | Dilakukan hanya karena lillaahi ta’ala semata dan berdasarkan syariat Alloh ta’ala | |
| 7 | Pengumpul | Amilin :
Orang yang ‘Al Amin’ dan ‘Al Amal’ |
|
| 8 | Penerima | Delapan golongan / Asnaf | |
| 9 | Ciri diterimanya kifarat | Ikhlas dengan memberikan yang terbaik.
Ridha dan Mardhiah |
|