Kifarot atau Kafarat

Bismillaahir rohmaanir rohiim….

Dasar Hukum Kifarot atau Kafarat

Kafarat adalah bentuk sighah mubalaghah dari kata Al Kufru yang berarti As Sitru (Penutup), yang dimaksud disini adalah segala bentuk pekerjaan yang dapat mengampuni dan menutup dosa sehingga tidak meninggalkan pengaruh atau meninggalkan bekas yang menyebabkan adanya sangsi di dunia hingga akhirat.

Kafarat dapat juga diartikan sebagai penebus, sebagai contoh apabila kita bersumpah atau tidak sesuai antara niat, ucapan dan tindakan dalam beribadah kepada Alloh ta’ala maka harus segera ditebus dengan memperbaikinya dan didenda.

Banyak pertanyaan mengenai apabila kita hendak menanam kalimah karena Alloh ta’ala mengapakah kita mesti kifarat? Bukankah kifarat diasosiasikan dengan penebus atau untuk menutupi kesalahan? Sementara kita kadang malah tidak sadar diri bahwa ‘mungkin’ kita salah…

Menurut saya ada baiknya apabila kita merenungi dan memahami Surat Al Mujaadilaah 58 :12

12. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah /syarat/ kifarot sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperolehnya maka sesungguhnya Allah Nu Kagungan Al Ghofuur Rohiim.

13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah menerima tobatmu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Kata-kata kunci :

  1. Beriman
  2. Mengadakan pembicaraan khusus dengan Rosul
  3. Mengeluarkan sedekah/ kifarot sebelum pembicaraan
  4. Semuanya itu lebih baik dan lebih bersih
  5. Kondisi bila tidak memiliki sesuatu untukyang disedekahkan
  6. Jangan takut menjadi miskin karena sedekah/ kifarot sebelum berbicara dengan Rosul
  7. Tobat, sholat dan tunaikanlah zakat dan taat pada Alloh dan Rosul-Nya
No Kifarat Dasar Al Qur’an Pengertian  dan Penerapan
1 Definisi Al Mujaadilah 58 :12 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh maka sesungguhnya Allah Nu Kagungan Pengampura sareng Nu Kagungan Ni’mat alit.
Kata Kunci

  1. Pembicaraan Khusus (kalimah)
  2. Mengeluarkan Sedekah/ Kifarat

Kedua Kunci diatas untuk kita adalah :

  1. Lebih baik (dlm segala hal)

Lebih bersih

Al Muddatstsir 74:4 Sucikanlah Pakaianmu
Kata Kunci :

Sucikanlah, dibersihkan

Pakaianmu sebagian berpendapat hati

Pakaian dibersihkan dengan dicuci sedangkan hati dibersihkan dengan bersedekah atau kifarot dan bertaubat

2 Tujuan Agar Ibadah kita lebih baik dan lebih bersih semata-mata karena Lillaahi ta’ala semata.
3 Wajib/Sunahkah? Hendaklah = perintah = wajib

Kifarot merupakan hal yang Wajib

4 Dengan Apakah? Al Maaidah 5:89
  1. Memberi Makanan
  2. Memberi Pakaian
  3. Memerdekakan budak (mendidik pembantu atau mengangkat menjadi anak angkat)

Bila tidak sanggup satu kejadian puasa 3 hari.

Umumnya diringkaskan menjadi

  1. Tenaga
  2. Harta
  3. Harti, Pengertian
4 Tatacara/ Proses
5 Waktu/ Periode Selama hidup Selama hidup
6 Ijab Kabul dan Niat Dilakukan hanya karena lillaahi ta’ala semata dan berdasarkan syariat Alloh ta’ala
7 Pengumpul Amilin :

Orang yang ‘Al Amin’ dan ‘Al Amal’

8 Penerima Delapan golongan / Asnaf
9 Ciri diterimanya kifarat Ikhlas dengan memberikan yang terbaik.

Ridha dan Mardhiah

Ditulis dalam 5584. Leave a Comment »

Tinggalkan Balasan